BERITA DIY – Pengumuman terkait update jadwal cair Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 di bulan November 2021 sudah disampaikan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Calon penerima dapat simak terlebih dahulu apa saja syarat terbaru dan besaran bantuan KJP Tahap 2 yang akan cair di bulan November 2021 tersebut.
Melansir akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki, pihaknya memberitahukan update jadwal cair KJP Plus dan KJMU Tahap 2 yang akan cair di bulan November 2021 ini.
Terkait hal tersebut, pihak Disdik juga menghimbau masyarakat dan para siswa calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk selalu cek informasi lebih lanjut tentang pencairan di beberapa akun Instagram resmi seperti @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Namun sebelumnya, pada bulan Oktober 2021 lalu, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) memberikan informasi terkait apa saja syarat terbaru dari siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2 yang akan cair pada November 2021.
Berikut syarat terbaru yang harus dipenuhi agar siswa jadi penerima KJP Plus Tahap 2 November:
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
- Tidak memiliki mobil. Menurut Pusdatin Jamsos, kasus yang sering terjadi yaitu namanya masih di STNK beserta status kepemilikan kendaraan tersebut dan STNK belum diubah
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
- Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat