Update Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Bulan November: Catat Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan per Siswa

- 28 November 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: Informasi jadwal, syarat, dan besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang cair bulan November 2021.
Ilustrasi: Informasi jadwal, syarat, dan besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 yang cair bulan November 2021. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY – Pengumuman terkait update jadwal cair Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 di bulan November 2021 sudah disampaikan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Calon penerima dapat simak terlebih dahulu apa saja syarat terbaru dan besaran bantuan KJP Tahap 2 yang akan cair di bulan November 2021 tersebut.

Melansir akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki, pihaknya memberitahukan update jadwal cair KJP Plus dan KJMU Tahap 2 yang akan cair di bulan November 2021 ini.

Baca Juga: Ini Tanggal Pasti KJP November 2021 Kapan Cair, Simak Tanda Dapat Rp9 Juta Tanpa Cek kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Hari Ini November 2021 Cair, Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id dan Jadwal Resmi Dinas Jakarta

Baca Juga: Dana KJP Plus November Cair ke Rekening Siswa SD – SMK Jika Dapat Tanda Ini: Simak Kriteria Penerimanya

Terkait hal tersebut, pihak Disdik juga menghimbau masyarakat dan para siswa calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk selalu cek informasi lebih lanjut tentang pencairan di beberapa akun Instagram resmi seperti @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Namun sebelumnya, pada bulan Oktober 2021 lalu, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) memberikan informasi terkait apa saja syarat terbaru dari siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2 yang akan cair pada November 2021.

Berikut syarat terbaru yang harus dipenuhi agar siswa jadi penerima KJP Plus Tahap 2 November:

  • Tidak terdapat anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil. Menurut Pusdatin Jamsos, kasus yang sering terjadi yaitu namanya masih di STNK beserta status kepemilikan kendaraan tersebut dan STNK belum diubah
  • Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
  • Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x