Alasan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di Perguruan Tinggi, Ini Isi Pasal yang Tuai Kontroversi

- 14 November 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi orang yang menjadi korban kekerasan seksual, isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi yang tuai kontroversi.
Ilustrasi orang yang menjadi korban kekerasan seksual, isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi yang tuai kontroversi. /Pixabay/artbykleiton

BERITA DIY – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah meresmikan aturan baru yaitu Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tujuan diresmikannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah memberikan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diteken langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Alasan Putra Daerah Menjadi Kepala Daerah, Apakah Tercantum di UU tentang Pencalonan Pilkada?

Meski demikian, payung hukum terhadap kekerasan seksual dalam lingkungan Perguruan Tinggi ini menuai banyak pro dan kontra karena aturan hukum yang dinilai menimbulkan kontroversi publik.

Salah satu yang menjadi kontroversi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dianggap merusak standar moral mahasiswa sebagaimana disampaikan oleh anggota Komis X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal.

“Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal dilansir dalam ANTARA NEWS pada Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Siapa Saiful Mahdi yang Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi? Profil dan Kronologi Kasus Pidana UU ITE

Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x