Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
- kepentingan terbaik bagi Korban
- keadilan dan kesetaraan gender
- kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
- akuntabilitas
- independen
- kehati-hatian
- konsisten
- jaminan ketidakberulangan
Baca Juga: Ikut Fadli Zon Komentari Omnibus Law UU Ciptaker, Fahri Hamzah: Bukan Investor Tapi Kucing Garong
Selain dari empat pasal atau isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai kontroversi, masih banyak aturan yang diharapkan pressure group untuk merevisi peraturan hukum tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek PPKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman.
Itulah isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi kontriversi dan menuai pro dan kontra dari masyarakat.***