Siapa Saiful Mahdi yang Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi? Profil dan Kronologi Kasus Pidana UU ITE

- 7 Oktober 2021, 16:20 WIB
Foto Dosen Saiful Mahdi yang mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi atas kasus pidana UU ITE.
Foto Dosen Saiful Mahdi yang mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi atas kasus pidana UU ITE. /Tangkap layar: https://fsd.unsyiah.ac.id/smahdi/

BERITA DIY - Presiden Jokowi memberikan amnesti atas duduk perkara Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Amnesti Saiful Mahdi telah disetujui pada 5 Oktober 2021 lalu.

Dosen FSD Unsiyah ini sebelumnya menyampaikan kritiknya terhadap pihak kampus mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disampaikannya melalui WhatsApp Group pada Maret 2019 silam.

Saiful Mahdi terjerat Undang-Undang ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam pidana tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan karena pelanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pertimbangkan Gabung Partai Politik, Sinyal Maju Pilpres 2024? Simak Profil Gubernur Jabar Ini

Setelah mengajukan permohonan Amnesti, akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan pengajuan Saiful Mahdi dan penasihat hukumnya. Dikabulkannya amnesti untuk Saiful Mahdi meniadakan pidana yang mengancam pidana.

Sebagai tambahan informasi, amnesti adalah pernyataan dalam tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Amnesti hanya dapat diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.

Penasaran dengan profil dosen Saiful Mahdi, artikel ini akan memberikan informasi seputar sosok Saiful Mahdi yang diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Profil Eka Kurniawan, Penulis yang Trending di Twitter Karena Kutipan dalam Novel Cantik Itu Luka

Saiful Mahdi merupakan dosen di FSD Universitas Syiah Kuala (Unsiyah) yang mengajar sejumlah mata kuliah sepeti Metode Kualitatif, Statistik Sosial, Demografi, hingga Analisis Politik sebagaimana tertulis dalam laman fsd.unsyiah.ac.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x