1. Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Telepon call center di nomor 175
3. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda
Sedangkan syarat atau kriteria karyawan penerima BSU di periode sebelumnya adalah kerja di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan 3.
Namun aturan tersebut sudah diperbarui dan BSU 2021 menyasar karyawan yang ada di srluruh Indonesia.
Namun, beberapa syarat atau kriteria lain masih berlaku, di antaranya sebagai berikut:
1. WNI
2. Karyawan
3. Penerima upah