4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Memiliki maksimal Rp 3,5 juta
6. Jika tinggal di daerah sesuai Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka batasangaji maksimalnya adala pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMK/UMP
7. Diutamakan karyawan yang kerja di sektor yang terdampak pandemi
8. Tidak pernah dapat Kartu Prakerja, Bansos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi covid-19
Setelah dinyatakan sebagai caon penerima, maka akan diseleksi ulang oleh Kemnaker. Jika lolos, akan akan ditetapkan sebagai penerima dan BSU Rp 1 juta akan disalurkan.
Penyaluran BSU Rp 1 juta ini dilakukan melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.