- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Selain itu, penerima BLT subsidi gaji juga tidak mendapat program keluarga harapan atau PKH, Kartu Prakerja maupun BLT UMKM.
Untuk mengeceknya, kamu bisa mengakses link bsu.kemnaker.go.id dari Kemnaker. Jika termasuk penerima maka bersiaplah rekeningmu terisi BSU Rp 1 juta.
Baca Juga: Belum Terima BSU Rp 1 Juta Sejak Tahap 1? Ini Masalah BLT Subsidi Gaji Tak Masuk Rekening
Pemerintah menyalurkan BSU hanya melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Penerima subsidi gaji yang belum memiliki rekening di salah satu bank itu akan dibuatkan secara kolektif.***