Cara Cek BSU Tahap 5 di Laman Kemnaker, 10 Kriteria Karyawan Ini Tidak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

- 11 Oktober 2021, 17:24 WIB
ILUSTRASI - 10 kriteria pekerja yang tidak akan dapat BLT Subsidi Gaji. Cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id.
ILUSTRASI - 10 kriteria pekerja yang tidak akan dapat BLT Subsidi Gaji. Cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id. /tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - BSU Tahap 5 hanya cair kepada karyawan atau pekerja berikut ini. Simak artikel ini karena BLT Subsidi Gaji tidak akan cair kepada 10 kriteria ini.

Segera melakukan cek penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Hingga saat ini, Kemnaker telah mencairkan BSU ke 4,91 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan melalui BLT Subsidi Gaji tahap 1 hingga 4.

Kemnaker terus melanjutkan penyaluran bantuannya kepada penerima Tahap 5 secara bertahap. Hal ini karena Kemnaker melakukan evaluasi penyaluran pada tahap-tahap sebelumnya supaya penyaluran pada tahap terakhir ini benar-benar sesuai target dan tepat sasaran.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan BSU Ketenagakerjaan Tahap 4 - 5 ke Rekening BCA dan Bank Swasta, Ini 4 Alasan Belum Cair

Seperti diketahui, karyawan yang berhasil mendapatkan BSU nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 juta yang akan dikirimkan langsung melalui masing-masing rekening pada bank Himbara.

Sementara karyawan yang tidak memiliki rekening pada bank Himbara, dapat melaporkan kepada tempatnya bekerja supaya dapat dibuatkan rekening kolektif (rekol).

Perlu diketahui jika bantuan dana BSU ini hanya cair kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat sebagaimana ditetapkan pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x