BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat khusus yang mesti diikuti oleh para pekerja jika ingin jadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Adapun besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut ialah Rp1 juta per penerima yang akan dibayarkan via transfer bank.
Banyaknya pabrik-pabrik yang terpaksa memberhentikan atau memotong gaji para pekerjanya demi penghematan akibat pandemi membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU.
Karena itu, pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 tersebut diberikan bantuan dalam bentuk BLT Subsidi Gaji atau BSU untuk menambal sedikit gaji yang dipotong oleh perusahaannya.
Namun, para pekerja yang bergerak di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tidak akan bisa menjadi penerima BSU.
Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Pakai Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Adapun syarat lengkap menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp1 juta ialah sebagai berikut: