BERITA DIY - Pekerja atau karyawan memiliki hak untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp1 juta per orang.
Hal itu karena BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah jenis bantuan yang khusus diberikan kepada para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Adapun besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut ialah Rp1 juta per penerima yang akan dibayarkan via transfer bank.
Sejak pandemi Covid-19, banyak pabrik-pabrik yang terpaksa memberhentikan atau memotong gaji para pekerjanya demi penghematan.
Karena itu, pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 tersebut diberikan bantuan dalam bentuk BLT Subsidi Gaji atau BSU untuk menambah gaji yang dipotong.
Namun, tetap ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi sang pekerja jika ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut.
Misal, para pekerja yang bergerak di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tidak akan bisa menjadi penerima BSU.