BERITA DIY - Buruh atau karyawan berpeluang menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp1 juta. Namun, perlu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ialah bantuan yang khusus diberikan oleh pemerintah bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut sebesar Rp1 juta per penerima yang akan dibayarkan via transfer bank.
Seperti kita tahu, akibat pandemi Covid-19, banyak sekali pekerja yang terpaksa mesti dirumahkan atau mungkin hanya menerima pemotongan gaji.
Karena itu, pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 tersebut diberikan bantuan dalam bentuk BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Adapun pekerja yang bergerak di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tidak tergolong dalam penerima bantuan.
Berikut syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp1 juta: