Adapun, syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta adalah:
Baca Juga: Ternyata, Ini 6 Masalah BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tak Segera Cair ke Rekening Karyawan
- Karyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
- Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: 4,9 Juta Orang Sudah Terima BSU Rp 1 Juta: Tahap 5 Cair ke Rekening Jika Sudah Dapat Pesan Ini