BERITA DIY - Ternyata, ada enam masalah yang membuat BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta tak segera cair ke rekening karyawan. Masalah ini diketahui usai Kemnaker melakukan evaluasi empat tahap penyaluran.
Disebutkan, Kemnaker sudah menerima data karyawan calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya, hingga tahap 4, mencapai 7,7 juta orang karyawan.
Akan tetapi, setelah pemadanaan data, hanya 4,9 juta karyawan yang memperoleh BSU Rp 1 juta. Sedangkan, sekitar 2,8 juta karyawan dicoret dari daftar calon penerima BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Mohon Maaf, 10 Karyawan Ini Memang Tidak Diberi BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Ada beragam penyebab jutaan nama karyawan itu dicoret dari daftar penerima. Di antaranya karena terdaftar menerima PKH, mendapatkan Kartu Prakerja maupun BLT UMKM.
Di sisi lain, Kemnaker juga mengungkap enam masalah yang menyebabkan pencairan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tak cepat. Diketahui penyaluran BSU dilakukan pemerintah melalui bank Himbara.
Bank yang ditunjuk untuk mencairkan bantuan karyawan itu adalah BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Untuk penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank tersebut dibuatkan Kemnaker secara kolektif.
Nah, berikut enam masalah BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta tak segera cair ke rekening karyawan:
1. Bank di kantor pusat dan kantor cabang tidak sinkron mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
2. Keterbatasan sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru yang dibuatkan secara kolektif.
3. Gagal salur untuk rekening eksisting, meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji.
5. perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan kantor cabang dan bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU.
Terkait masalah penyaluran BLT subsidi gaji Rp 1 juta itu, Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan akan menindaklanjuti.
"Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti," kata Indah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
Baca Juga: Karyawan Pasti Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Jika Penuhi Syarat dan Tidak Terdaftar di Sini
Pemerintah mengutamakan BLT subsidi gaji diterima karyawan bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Para karyawan penerima BSU subsidi gaji juga merupakan orang yang memenuhi persyaratan. Di antaranya adalah:
- Warga negara Indonesia (WNI) penerima gaji atau upah.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
Baca Juga: Kata Kemnaker soal BSU Subsidi Gaji Belum Cair, BLT Rp 1 Juta Hanya untuk 13 Tipe Karyawan Berikut
- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Bagi yang ingin mengecek termasuk penerima BSU atau bukan, kamu bisa mengakses link resmik Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Demikian informasi terkait enam masalah BLT subsidi gaji Rp 1 juta tak segera cair ke rekening karyawan.***