1. Bank di kantor pusat dan kantor cabang tidak sinkron mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat.
2. Keterbatasan sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru yang dibuatkan secara kolektif.
3. Gagal salur untuk rekening eksisting, meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji.
5. perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan kantor cabang dan bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU.
Terkait masalah penyaluran BLT subsidi gaji Rp 1 juta itu, Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan akan menindaklanjuti.
"Tim PHI berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti," kata Indah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.