Link Eform BRI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry".
- Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Simak 10 Langkah Cara Ambil Uang BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Dekat Rumah September 2021, Siapkan KTP
Link BNI
- Buka link banpresbpum.id.
- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari".
- Nanti akan muncul pemberitahuan, NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Perlu diingat, memang tak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 tersebut. Hanya ada 8 UMKM kategori berikut ini yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP.
2. Pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
5. Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.