Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

- 7 September 2021, 14:11 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

BERITA DIY - Simak cara pasang aplikasi SIGNAL yang dapat digunakan untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online, termasuk sepeda motor dan mobil. Jadi, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Samsat.

Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL bulan September 2021 ini, setelah sebelumnya direncanakan pada bulan Juni lalu, namun terkendala akibat pandemi.

Aplikasi SIGNAL melayani Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Signal Samsat? Begini Cara Pakai agar Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Selain itu, aplikasi SIGNAL memiliki fitur  verifikasi identitas pemilik kendaraan dengan melakukan pencocokan wajah pemilik sesuai dengan data e-KTP.

Hadirnya aplikasi SIGNAL memudahkan masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan secara online di mana dan kapan saja. Sehingga, mengurangi mobilisasi dan kerumuman di kantor Samsat di tengah pandemi.

Panduan cara instal dan registrasi pengguna di aplikasi SIGNAL

Langkah pertama, Anda harus download aplikasi SIGNAL melalui Google Playstore di HP secara gratis. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cari dan instal aplikasi "SIGNAL - SAMSAT DIGITAL NASIONAL" dari Google Playstore (klik link DI SINI) untuk pengguna HP Android

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

2. Masukkan data-data pribadi yang diminya, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, serta ketik kata sandi dua kali

3. Unggah foto KTP Anda

4. Lakukan swafoto wajah pemilik kendaraan

5. Memasukkan kode OTP yang dikirimkaj lewat SMS

6. Registrasi berhasil

7. Klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL di kotak masuk email Anda

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

Panduan tambah data kendaraan

Jika registrasi akun telah berhasil, maka Anda harus memasukkan tambah data kendaraan pada menu yang disediakan. Ikuti tahapan berikut ini:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukkan Nomor Resgitrasi Kendaraan Bermotor

4. Input 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

Selain pengguna bisa menambahkan kendaraan milik sendiri, Anda juga bisa mendaftarkan kendaraan milik orang lain yang tak memiliki akun.

Caranya adalah dengan memilih tombol simbol tambah hingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan. Selanjutnya masukkan nama pemilik dan data pribadi lainnya.

Panduan pengesahan STNK

Adanya SIGNAL adalah untuk membantu masyarakat melakukan transaksi pembayaran pajak (PKB), pengesahan STNK tahunan, hingga membayar SWDKLLJ, secara online. Ikuti caranya di bawah ini:

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, setelah itu klik Lanjut

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

2. Terdapat tampilan SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan jumlah yang harus dibayar

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP

4. Input alamat pengiriman Anda

5. Akan muncul rekap biaya, lalu klik Lanjut

6. Selanjutnya Anda memilih cara pembayaran

7. Jumlah dan cara pembayaran akan muncul di layar

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

8. Klik Lanjut, lalu terdapat tampilan sesuai dengan bank yang dipilih

9. Proses pun telah selesai, segera bayar ke bank yang telah dipilih

Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang SIGNAL, maka bisa akses laman samsatdigital.id/tutorial atau klik DI SINI.

Demikianlah panduan pasang aplikasi SIGNAL berikut cara bayar pajak motor dan mobil secara online tanpa harus pergi ke kantor Samsat lagi.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah