- Karyawan merupakan WNI penerima gaji/upah.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker soal BSU subsidi gaji.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Tapi, untuk wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batasan gaji penerima disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Pemerintah mengutamakan BLT subsidi gaji diberikan kepada karyawan di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Selain itu, Kemnaker juga menyebut tidak akan memberikan BLT subsidi gaji Rp 1 juta ke karyawan yang telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah. Misalnya Kartu Prakerja, BLT UMKM atau BPUM, dan Program Keluarga Harapan atau PKH.
Bagi yang penasaran masuk daftar penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak, kamu bisa mengecek secara online. Link yang bisa diakses yakni bsu.kemnaker.go.id dari Kemnaker dan link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dari BPJS Ketenagakerjaan.***