BERITA DIY - Bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji juga akan cair bagi para pekerja yang terkena PHK, ini keterangannya serta cara cek penerima bantuan melalui laman resmi Kemnaker.
Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU dikabarkan akan tetap cair kepada para pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Kebijakan mengenai pemberian BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi para pekerja yang mengalami PHK ini tentunya cukup membahagiakan. Meski demikian juga terdapat berbagai aturan yang berlaku di dalamnya.
Kepastian soal BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan cair kepada para pekerja yang mengalami PHK ini disampikan melalui laman Instagram resmi yaitu @Kemnaker pada 4 September 2021.
Dalam keterangannya Kemnaker juga memberikan penjelasan lebih lanjut soal pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi para pekerja yang telah terkena PHK.
Menurut Kemnaker, pekerja atau buruh yang telah mengalami PHK akan tetap menerima BLT Subsidi Gaji ini telah ditetapkan dalam peraturan resmi. Peraturan yang digunakan merupakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.
Lebih lanjut dalam prakteknya terdapat syarat bagi pekerja atau buruh yang telah terkena PHK dan akan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji. Syarat tersebut mengacu pada data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tetap akan dicairkan bagi pekerja yang terkena PHK yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.