Cara Ketahui Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Agar BLT Subsidi Gaji 2021 Termin 4 Tidak Hangus

- 6 September 2021, 16:30 WIB
Penerima BSU 2021. Simak cara cek masa aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021 agar BLT subsidi gaji Rp 1 juta tidak hangus.
Penerima BSU 2021. Simak cara cek masa aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021 agar BLT subsidi gaji Rp 1 juta tidak hangus. /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Bagi Anda yang telah resign atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tercatat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021, masih berhak untuk mendapat BLT subsidi gaji dengan cek masa aktif kepesertaan.

Kini, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT subsidi gaji telah memasuki termin 4. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan proses pencairan selesai pada akhir Oktober 2021.

"Pada BLT subsidi gaji tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Ida Fauziyah dilansir dari ANTARA, Minggu 5 September 2021 lalu.

Baca Juga: 3 Notifikasi dalam Mekanisme Pencairan BSU Tahap 3, 4 dan 5 yang Dijadwalkan Kemnaker Selesai Oktober 2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT subsidi gaji untuk 8,7 juta pekerja yang memenuhi syarat dengan nilai besaran Rp 1 juta per penerima.

Adapun syarat dari penerima BLT subsidi gaji sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19, antara lain:

Pertama, penerima BSU 2021 adalah WNI dengan punya NIK KTP, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ikut iuran terakhir sampai Juni 2021 dan punya upah paling besar senilai Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Login BPJSTKU Daftar Aplikasi JMO Jamsostek Mobile Cek BSU Tahap 4, BLT Subsidi Gaji Data BPJS Ketenagakerjaan

Kepada calon penerima BLT subsidi gaji, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar menngecek kepesertaan mereka, setidaknya per 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x