1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
4. Kerja di daerah yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak PPKM
6. Gaji maksimal Rp3.500.000
7. Jika kerja di daerah terdampak PPKM tapi UMK/UMP lebih besar dari Rp3.500.000 maka batasan gaji maksimal yang digunakan adalah pembulatan ke atas dari UMP/UMK.
Itulah info terbaru soal BLT Subsidi Gaji yang sudah cair lagi dan solusi jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.***