1. UU Nomor 2 Tahun 2020
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
3. Permenaker Nomor 14 Tahun 2020
4. Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Adapun syarat atau kriteria karyawan yang berhak dapat bantuan Rp 1 juta melalui BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021 hingga Juni 2021.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan untuk cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di link bsu.kemnaker.go.id.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak, bisa cek link di atas menggunakan KTP.
Setelah itu karyawan akan mendapatkan informasi atau keterangan apakah terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 atau tidak.