BERITA DIY - Buruan lapor ke kanal yang disediakan Kemnaker jika tak dapat BLT Subsidi Gaji, berikut dilampirkan daftar online 6,6 juta penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, total akan ada 8,7 pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji 2021. Penerima BSU itu diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra.
Sedangkan pada bulan Agustus 2021, Kemnaker telah memberikan BLT Subsidi Gaji ke 2,1 juta pekerja, usai data penerima BSU dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja
BLT Subsidi Gaji sendiri bakal disalurkan melalui 5 tahap. Sebanyak 2,1 juta pekerja yang sudah dapat itu masuk ke dalam penerima tahap 1 dan 2.
BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1 juta per penerima, lebih kecil dibandingkan penerima BSU di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Rabu, 25 Agustus 2021.
Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.
"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," imbuh Ida.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. - Masuk
Login kedalam akun Anda. - Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. - Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika nama tak ada di daftar penerima itu, tak perlu khawatir. Nantinya data itu akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila memenuhi syarat atau telah terdaftar namun belum juga dapat BLT Subsidi Gaji, berikut cara lapor:
"Bila saya termasuk data yg valid tetapi tidak terima bantuan dimana saya harus melaporkan hal ini?
Untuk informasi dan pengaduan BSU tahun 2021 dapat dilakuka melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB," demikian informasi dari laman Kemnaker."***