Berikut rincian kriteria dan syarat agar mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar RP 1 juta:
1. Karyawan berstatus warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah/gaji.
3. Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
4. Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang tertulis di Permenaker No 16 Tahun 2021.
5. Karyawan penerima subsidi gaji 2021 memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
BSU subsidi gaji diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali, karyawan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
Penasaran termasuk penerima BSU subsidi gaji atau tidak? Kamu bisa mengecek melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.