BERITA DIY - Ketahui daftar kelompok mana saja yang diberikan izin Pemprov DKI Jakarta boleh melakukan aktivitas tanpa sertifikat vaksin Covid-19 selama PPKM level 4 dalam artikel ini.
Wilayah Jawa – Bali, termasuk DKI Jakarta di dalamnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 10 – 16 Agustus 2021.
Turunan dari kebijakan PPKM level 4 periode 10 – 16 Agustus 2021 tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 yang diteken 10 Agustus 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Dalam surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, inilah kelompok yang boleh beraktivitas tanpa sertifikat vaksin selama PPKM level 4 di DKI Jakarta:
1. Bagi wara yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium
2. Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter
3. Anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun
Di luar dari tiga kelompok pengecualian tesebut, selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.