Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan Level 3, Mulai dari Jarak Minimal hingga Jumlah Murid

- 11 Agustus 2021, 18:05 WIB
ILUSTRASI - Aturan-aturan sekolah tatap muka di sekolah pada wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.
ILUSTRASI - Aturan-aturan sekolah tatap muka di sekolah pada wilayah PPKM Level 2 dan Level 3. /ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj

BERITA DIY - Ketahui aturan sekolah tatap muka di beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3 seperti jumlah maksimal murid dalam satu kelas hingga jarak minimal agar mencegah penularan Covid-19.

Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3 telah diperbolehkan untuk mengadakan sekolah tatap muka. Namun harus tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan aturan-aturan sekolah tatap muka di wilayah dengan PPKM Level 2 dan Level 3 yang dapat Anda ketahui melalui artikel ini.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Darat, Laut dan Udara Selama PPKM 10-16 Agustus 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memperbolehkan adanya sekolah dengan tatap muka serta berbagai aturan-aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaannya.

Pelaksanaan serta aturan-aturan dalam pembelajaran tatap muka ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri nomor 440-717 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan antara Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 Terbaru Hingga 16 Agustus 2021

Selain SKB Empat Menteri yang dijdikan dasar pelaksanaan, sekolah tatap muka ini juga dipastikan langsung oleh perwakilan Kemendikbud. Melalui Plt Kepala Biro dan Kerjasama Masyarakat Kemendikbudristek juga mengamini hal tersebut.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ujar Hermawan, seperti yang dikutip dalam laman resmi kemdikbud.go.id pada 10 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x