BERITA DIY - Beberapa syarat terbaru bagi penumpang transportasi kereta api dan pesawat terbang yang diberlakukan selama PPKM hingga 16 Agustus 2021 bagi para calon penumpang.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakukan PPKM sampai 16 Agustus 2021. Hal ini juga berpengaruh pada syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api dan pesawat terbang.
Oleh sebab itu, ketahui syarat terbaru bagi perjalanan naik kereta api dan pesawat terbang baik dalam negeri maupun luar negeri yang dapat Anda ketahui melalui artikel ini.
Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan peraturan PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, juga terdapat aturan yang mengatur syarat perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat terbang.
Aturan yang mengatur syarat untuk penumpang kereta api dan pesawat terbang itu diatur dalam Surat Edaran (SE) No 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Pejalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penangan Covid-19.
Selain itu, juga terdapat aturan yang mengatur syarat bagi orang yang akan melakukan perjalanan luar negeri atau internasional yang tertuang dalam SE No 18 Tahun 2021.
Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Darat, Laut dan Udara Selama PPKM 10-16 Agustus 2021
Lebih lanjut untuk syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para calon penumpang.
Bagi calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi pesawat terbang dalam pulau Jawa-Bali harus menyertakan kartu vaksin. Untuk yang telah melakukan vaksin secara lengkap, syarat yang harus dilakukan adalah dengan tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.