Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Darat, Laut dan Udara Selama PPKM 10-16 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 15:32 WIB
ILUSTRASI - Aturan perjalanan udara, darat dan laut selama masa PPKM tanggal 10-16 Agustus 2021.
ILUSTRASI - Aturan perjalanan udara, darat dan laut selama masa PPKM tanggal 10-16 Agustus 2021. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY – Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai tanggal 10-16 Agustus 2021. Simak aturan terbaru perjalanan darat, laut dan udara selama masa PPKM 10-16 Agustus 2021 berikut ini.

Aturan perjalanan darat, laut dan udara selama PPKM diatur dalam Surat Edaran No. 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini mulai berlaku tanggal 11 Agustus 2021.

Adapun aturan terbaru perjalanan darat, laut dan udara selama PPKM 10-16 Agustus 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 Terbaru Hingga 16 Agustus 2021

Untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali membutuhkan persyaratan berupa.

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Tes RT-PCR 2x24 jam untuk pelaku perjalanan udara
  • Tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat dan laut

Untuk perjalanan antar kota/ kabupaten dalam Jawa Bali, persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Kartu Vaksin, Cetak Download, dan Solusi Tak Muncul: Sertifikat Vaksinasi Penting saat PPKM

  • Pelaku perjalanan udara yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan udara yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.
  • Pelaku perjalanan darat dan laut wajib menujukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Simak Aturan Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4 Terbaru

Sementara untuk perjalanan ke wilayah kabupaten/kota dan keberangkatan di wilayah non Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Untuk pelaku perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan pelaku perjalanan laut dan darat wajin menujukan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x