BERITA DIY - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Daftar daerahnya pun diperbarui.
PPKM berlevel ini diterapkan sebagai upaya menangani pandemi Covid-19. Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, terdapat daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Kira-kira daerah kamu masuk level berapa ya?
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya: Mal Boleh Buka hingga Kegiatan di Tempat Ibadah
Ini daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4:
1. DKI Jakarta
Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
2. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.