Simak Aturan Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4 Terbaru

- 10 Agustus 2021, 13:00 WIB
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Simak aturan terbaru tempat Ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Simak aturan terbaru tempat Ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4. /Darma Legi/Galamedia/

BERITA DIY - Simak aturan terbaru mengenai tempat Ibadah di masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Pemerintah sekali lagi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. 

Kabar perpanjangan PPKM disampaikan malam tadi Senin 9 Agustus 2021 melalui tayangan langsung di Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya: Mal Boleh Buka hingga Kegiatan di Tempat Ibadah

Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali, Cek Tempat Kamu Masuk yang Mana?

Penyampaian dilakukan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

 

 

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 9 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x