Sedangkan untuk masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa dibuktikan dengan:
1. Bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI);
2. Sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id; dan/atau
3. Bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Demikian daftar kelompok yang boleh beraktivitas tanpa sertifikat vaksin Covid-19 selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta.***