Aturan Terbaru Lalu Lintas Ganjil Genap DKI Jakarta: Jadwal dan Jalan Mana Saja yang Terdampak Kebijakan

- 11 Agustus 2021, 20:15 WIB
ILUSTRASI - Detail atau rincian aturan lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta.
ILUSTRASI - Detail atau rincian aturan lalu lintas ganjil genap DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - Aturan baru lalu lintas ganjil genap Jakarta, jadwal, dan ruas jalan yang terdampak kebijakan akan tersaji di artikel ini.

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) akan memberlakukan aturan ganjil genap mulai besok, Kamis, 12 Agustus 2021.

Aturan tersebut diberlakukan sebagai pengganti penghapusan 100 titik penyekatan di wilayah Ibukota yang sebelumnya berlaku selama PPKM.

Baca Juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Cara Cek Kartu Vaksin, Cetak Download, dan Solusi Tak Muncul: Sertifikat Vaksinasi Penting saat PPKM

Adapun pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kebijakan ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021.

Total, sebanyak delapan ruas jalan di wilayah Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap terbaru. Berikut rinciannya:

1. Ruas Jalan Sudirman

2. Ruas Jalan MH Thamrin

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x