BERITA DIY - Dinsos DKI Jakarta menyalurkan bansos tunai atau BST Rp600 ribu pada bulan Juli dan diteruskan pada bulan Agustus 2021. Warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat sebagai KPM bisa mendapatkan bansos BST DKI Jakarta Rp600 ribu ini.
Program bansos BST DKI Jakarta sama dengan program bansos BST Kemensos namun bersumber dari anggaran APBD dan dikelola oleh Dinsos. Meski demikian, penyaluran tetap dalam koordinasi bersama terkait data penerima.
Penerima Bansos BST Kemensos tidak diperkenankan kembali menerima Bansos BST DKI Jakarta Rp600 ribu. Hal ini ditujukan agar terjadinya pemerataan bantuan untuk masyarakat di masa PPKM Darurat.
Syarat warga DKI Jakarta yang bisa menerima Bansos BST DKI Jakarta Rp600 ribu dari Dinsos adalah sebagai berikut:
- Penerima Bansos BST DKI Jakarta adalah warga Jakarta yang bukan penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
- Penerima BST DKI Jakarta adalah warga yang bukan termasuk penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
KPM yang memenuhi syarat di atas, bisa mendapatkan Bansos BST DKI Jakarta dengan melakukan cek nama penerima di corona.jakarta.go.id. Data yang diperlukan untuk melakukan cek adalah data nomor KK.
Saat ini, Dinsos DKI Jakarta telah menyalurkan bansos kepada 907.616 KK KPM dari 1.007.379 KK KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos BST DKI Jakarta. Data ini diambil dari data per tanggal 19 Juli 2021 di akun instagram @dinsosdkijakarta.
Sisanya, sekitar 99 ribu lebih belum mendapatkan Bansos BST DKI Jakarta Rp600 ribu akibat data ganda di Kemensos. Dinsos berupaya untuk kembali memadankan data dengan Kemensos agar bantuan bisa segera disalurkan.