BERITA DIY - Kemensos menyalurkan bansos tunai BST untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa adanya potongan dalam bentuk apapun. Bansos BST akan cair dengan nominal bantuan Rp600 ribu per KK KPM.
KPM yang menerima dana Bansos BST Rp600 ribu diminta menolak jika ditarik pungutan bantuan. Hal ini ditujukan untuk menghindari pungutan liar dana bansos dan penyelewengan dana oleh oknum.
Mentri Sosial, Tri Rismaharini dilansir dari kanal instagram @kemensosri dengan tegas meminta semua pihak untuk mengawal dan memastikan bantuan diterima masyarakat sesuai ketentuan.
Penyaluran bansos BST Rp600 ribu harus sesuai dengan ketentuan dari aspek jumlah, kualitas barang, ketepatan sasaran, dan pemenuhan hak-hak penerima agar terciptanya kesejahteraan bagi KPM.
Apabila ditemukan adanya pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan, maka KPM dapat melaporkan kasus ke pihak kepolisian untuk diakukan penindakan secara tegas ke oknum yang bersalah.
Selain bisa melapor ke kepolisan, KPM juga bisa melakukan aduan melalui website berikut ini:
- lapor.go.id
- jaga.id
- wbs.kemensos.go.id
Bansos BST Rp600 ribu diketahui saat ini masih dalam penyaluran melanjutkan penyaluran bulan Juli 2021 yang belum selesai. Bansos BST Rp600 ribu baru cair pada pekan ketiga Juli 2021 lalu.