Detail Peraturan Ganjil Genap di Jakarta yang Sudah Berlaku Mulai 12 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 12:45 WIB
ILUSTRASI - Detail atau rincian aturan ganjil genap DKI Jakarta.
ILUSTRASI - Detail atau rincian aturan ganjil genap DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - Ketahui secara detail rincian peraturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan di DKI Jakarta mulai tanggal 12 Agustus 2021. 

Agar tak salah saat melewati beberapa ruas jalan di DKI Jakarta, para pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mengetahui detail rincian peraturan ganjil genap yang akan mulai diberlakukan esok hari.

Dengan mengetahui detail rincian peraturan ganjil genap di DKI Jakarta ini, para pengendara bermotor akan lebih mengetahui titik mana sajakah yang akan dilakukan penyekatan. Selain itu juga kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk melintas jalan tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Rabu, 11 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi akan memberlakukan peraturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai 12-16 Agustus 2021. Pemberlakukan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang memperpanjang masa PPKM Level 4.

Dengan diterapkannya peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat menekan mobilitas masyarakat, sehingga dapat menurunkan potensi penularan Covid-19.

Selain itu, peraturan ganjil genap ini juga merupakan pengganti dari aturan sebelumnya. Diketahui pada masa PPKM Level 4 sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan peraturan penyekatan di 100 titik di DKI Jakarta.

Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

Lebih lanjut, terdapat beberapa detail peraturan ganjil genap di DKI Jakarta yang harus diketahui masyarakat seperti waktu pelaksanaan, kendaraan yang diperbolehkan, ruas jalan yang diberlakukan, hingga sanksi atau hukuman bagi yang melanggar.

Terkait waktu pelaksanaan peraturan ganjil genap ini akan dilakukan mulai 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Penyekatan sesuai plat nomor ini dilakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x