Detail Peraturan Ganjil Genap di Jakarta yang Sudah Berlaku Mulai 12 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 12:45 WIB
ILUSTRASI - Detail atau rincian aturan ganjil genap DKI Jakarta.
ILUSTRASI - Detail atau rincian aturan ganjil genap DKI Jakarta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

Peraturan tersebut akan diberlakukan di 8 ruas jalan utama DKI Jakarta seperti, Jalan MH Thamrin, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Sudirman.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

Nantinya peraturan ganjil genap di DKI Jakarta ini hanya diberlakukan bagi mobil. Namun terdapat pengecualian yaitu bagi kendaraan dinas milik TNI ataupun POLRI dan Ambulans yang dibutuhkan untuk kedaruratan.

Dengan hanya diberlakukan bagi mobil, berarti bagi para pengendara motor akan dapat melalui beberapa ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil genap di DKI Jakarta tersebut.

Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap ini nantinya tidak akan menerima sanksi maupun tilang dari pihak kepolisian. Melainkan kendaraan akan diminta untuk putar balik dan memilih ruas jalan lain.

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

 

Sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, selain akan menyelenggarakan peraturan ganjil genap di DKI Jakarta, pihak POLRI, TNI dan dibantu pemprov DKI Jakarta akan melakukan patroli di 20 ruas jalan.

Patroli yang akan dilakukan di 20 ruas jalan utama DKI Jakarta tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan masyarakat yang sedang melintasi jalan tersebut.

Demikianlah detail peraturan ganjil genap yang akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x