BERITA DIY - Jadwal operasi kayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin, 9 Agustus 2021. SIM Keliling kembali beroperasi dan di gelar dibeberapa titik ini.
Informasi selengkapnya mengenai daftar wilayyah, syarat serta biaya memperpanjang SIM menggunakan fasilitas bus SIM Keliling tersedia diartikel.
SIM merupakan dokumen wajib dimiliki dan diperpanjang selama 5 tahun sekali oleh pengendara bermotor. Mengingat kondisi yang masih PPKM, Kepolisian wilayah DKI Jakata memberikan kemudahan dalam bertransaksi SIM.
Kemudahan bertransaksi menggunakan fasilitas BUS SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Sebagaimana diketahui SIM merupakan bukti legal seseorang diizinkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Masa berlaku SIM yakni lima tahun.
Apabila telah melewati batas masa berlaku SIM. SIM tak lagi dapat diperpanjang melainkan harus melakukan penerbitan SIM baru yang artinya pemilik SIM harus menjalani serangkaian tes seperti pertama kali hendak membuatnya.
Pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021 pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.
Adapun lokasi diselenggarakanya SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin, 9 Agustus adalah sebagai berikut: