BERITA DIY - Segera aktivasi rekening BSU Upah Guru Honorer sebelum tanggal 31 Juli 2021 mendatang. Syarat agar dapat subsidi gaji dapat disimak di akhir artikel.
Di masa pandemi COVID-19, pemerintah menyalurkan bantuan kepada para tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk BSU Upah Guru Honorer.
Bantuan yang punya mekanisme subsidi gaji tersebut disalurkan guna membantu para guru non-PNS agar tetap mendapatkan gaji kendati banyak sekolah berhenti sementara.
Para guru honorer maupun tenaga non-PNS dapat menerima BSU Upah atau Subsidi Gaji dengan melakukan aktivasi rekening dan mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat SPTJM dapat diunduh melalui operator sekolah di mana guru yang bersangkutan terdaftar di Dapodik. Caranya terlampir sebagai berikut:
1. Minta operator sekolah untuk mengunduh SPTJM dari situs Dapodik Sekolah, dengan cara login ke situs https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/;
2. Masukkan username dan password Dapodik sekolah;
3. Di jendela dasbor, muncul menu Data Pokok, Aplikasi, Dokumen;
4. Klik Dokumen, klik SPTJM, lalu klik cetak.
Setelah SPTJM tercetak, bawa surat tersebut ke bank penyalur dengan juga melampirkan KTP untuk proses pencairan. Untuk proses pencairannya, ikut langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/;
2. Masukkan email dan password yang terdaftar;
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM. Jangan lupa tandatangani dokumen tersebut dengan materai Rp10 ribu;
4. Bawa syarat-syarat dokumen berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU), dan SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai ke bank penyalur;
5. Bank penyalur akan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, BSU dapat dicairkan dengan cara masuk ke rekening atau langsung diambil secara tunai.
Demikian tata cara pencairan dan aktivasi rekening BSU Upah Guru Honorer sebelum tanggal 31 Juli 2021.***