Kriteria Karyawan Penerima BSU Kemnaker dan Cara Cairkan BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Jika Bantuan Cair

- 27 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair.
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair. /PIXABAY/EmAji.

BERITA DIY –Berikut kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika sudah cair.

Kemnaker telah menyiapkan anggran Rp8 triliun untuk penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 8 juta karyawan atau pekerja.

BSU akan disalurkan Kemnaker kepada karyawan atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan berada di wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan Cair? Siapkan Diri Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dapat BLT Rp1 Juta

Dengan adanya BSU, diharapkan para pekerja atau karyawan yang terdampak PPKM Level 4 tetap bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, bantuan ini juga disebut meringkan beban pengusaha dan mencegah tindakan PHK perusahaan terhadap pekerja.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh pekerja atau karyawan yang memenuhi kriteria di bawah ini:

Baca Juga: BSU Akan Ditransfer ke 8 Juta Rekening, Karyawan Mana yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

1. Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x