Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair ke 8 Juta Orang

- 26 Juli 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Peggy_Marco

Adapun, syarat lengkap karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Batas Gaji Karyawan yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, BSU Akan Cair ke 8 Juta Orang

4. Karyawan berada di zona PPKM 4.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Terbaru Rp 1 Juta buat Pekerja, Cek Syarat Buruh buat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x