Bantuan Subsidi Gaji Terbaru Rp 1 Juta buat Pekerja, Cek Syarat Buruh buat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 22 Juli 2021, 13:22 WIB
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat mendaftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemenaker.go.id
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat mendaftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemenaker.go.id /PIXABAY/Ekoaung/PIXABAY/Ekoaun

BERITA DIY - Terdapat program bantuan subsidi gaji atau BSU terbaru dari pemerintah untuk pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta. BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diluncurkan untuk mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bansos tunai diberikan ke pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: BARU! Bantuan Tunai Rp1 Juta buat 8 Juta Buruh di Wilayah PPKM Level 4, Ini 7 Kriteria Perkerja yang Dapat BSU

Rencananya akan ada delapan juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji. Pemerintah pun sudah menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun.

Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dikirim langsung ke rekening pekerja atau buruh penerima bansos.

Ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini 6 Syarat Terbaru Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji

Meski begitu, tak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x