BERITA DIY - Terdapat program bantuan subsidi gaji atau BSU terbaru dari pemerintah untuk pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta. BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diluncurkan untuk mencegah adanya PHK di masa pandemi Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bansos tunai diberikan ke pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Rencananya akan ada delapan juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji. Pemerintah pun sudah menganggarkan dana sebesar Rp 8 triliun.
Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dikirim langsung ke rekening pekerja atau buruh penerima bansos.
Ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Meski begitu, tak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.