BERITA DIY - Berikut ini jadwal kapan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji cair ke 8 juta pekerja, yuk simak informasi terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kemnaker untuk membantu pekerja di tengah pemberlakuan PPKM Level 4.
Dalam BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, bakal ada 8 juta pekerja yang bakal mendapat bantuan dari Kemnaker.
Rencananya, besaran BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ditetapkan sebanyak Rp1 juta dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 8 triliun.
Diharapkan dengan adanya BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja.
Berikut 7 syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Karyawan penerima Upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK
Selain itu, salah satu syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Download Aplikasi BPJSTK Mobile di AppStore atau PlayStore yang ada di HP
- Daftar terlebih dahulu menggunakan email dan password
- Login jika sudah memiliki username dan password akun yang dimiliki
- Pilih Kartu Digital
- Setelah itu akan muncul status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak
Berdasarkan keterangan Kemnaker, BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal disalurkan mulai Agustus 2021. Sama seperti lalu, BLT Subsidi Gaji bakal disalurkan hingga proses pengiriman ke penerima tuntas.***