BERITA DIY - Simak keriteria BSU Subsidi Gaji yang diumumkan oleh Kemnaker beberapa waktu yang lalu. Diketahui bahwa bantuan ini diutamakan untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Menaker menyatakan bahwa bantuan BSU Subsidi Gaji akan diberikan Rp1 juta sekaligus yang akan menargetkan 8 juta karyawan, terutama yang terdampak dari pemberlakuan PPKM di wilayah Level 4.
Dengan begitu, karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta sudah pasti masuk kriteria. Sementara itu, bagi pekerja dengan gaji di atas nilai tersebut, batasan kriteria gaji ditentukan oleh UMK wilayah.
Baca Juga: Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4
Sebagai informasi, Kemnaker mengupayakan BSU Subsidi Gaji ini usai PPKM diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Lebih lanjut, Kemnaker mengantisipasi kemungkinan PHK yang akan berdampak pada bertambahnya angka pengangguran di Indonesia.
Tak hanya bertujuan untuk memulihkan ekonomi lewat bantuan BSU Subsidi Gaji kepada pekerja, program ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemilik usaha dan karyawan.
"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," Menaker Ida menjelaskan, yang dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021.
Masih dilansir dari laman kemnaker.go.id, terdapat beberapa kriteria penerima BSU Subsidi Gaji periode ini. Nantinya 8 juta penerima ini akan menerima manfaat uang tambahan Rp1 juta. Berikut syarat dan ketentuan penerima:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP