3. UMKM milik prajurit TNI.
4. UMKM milik anggota Polri.
5. UMKM milik pegawai BUMN.
6. UMKM milik pegawai BUMD.
7. UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika tak termasuk ketujuh kelompok tersebut, maka ada potensi UMKM bisa mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta. Asalkan, memenuhi syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.