BERITA DIY - Cara daftar UMKM online, cara daftar BPUM, dan cek penerima BPUM tahap 2 lewat link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Salah satu syarat untuk dapat BPUM adalah mempunyai NIB/SKU. NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang wajib dimiliki UMKM untuk mendaftar BPUM.
Namun masih banyak pelaku UMKM yang belum mempunyai NIB. NIB didapatkan melalui pendaftaran di link oss.go.id.
Baca Juga: Cek Apakah NIK Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Tahap 2 dengan Cara Ini, Simak Jadwal Pencairan BPUM
Cara Daftar UMKM Online
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2
Setelah mendaftarkan usaha atau UMKM Anda secara online, berikut cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM: