Cara Daftar UMKM Online Untuk dapat NIB sebagai Syarat Dapat Banpres BPUM, Buka Link banpresbpum.id Untuk Cek

- 25 Juli 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi: BPUM Tahap 2. Cara Daftar UMKM Online untuk dapat NIB sebagai syarat dapat Banpres BPUM. Buka link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id untuk cek penerima.
Ilustrasi: BPUM Tahap 2. Cara Daftar UMKM Online untuk dapat NIB sebagai syarat dapat Banpres BPUM. Buka link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id untuk cek penerima. /PIXABAY/EmaAji

BERITA DIY - Cara daftar UMKM online, cara daftar BPUM, dan cek penerima BPUM tahap 2 lewat link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Salah satu syarat untuk dapat BPUM adalah mempunyai NIB/SKU. NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang wajib dimiliki UMKM untuk mendaftar BPUM.

Namun masih banyak pelaku UMKM yang belum mempunyai NIB. NIB didapatkan melalui pendaftaran di link oss.go.id.

Baca Juga: Cek Apakah NIK Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Tahap 2 dengan Cara Ini, Simak Jadwal Pencairan BPUM

Baca Juga: Pencairan BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 di BRI Wajib Tunjukkan Nomor Referensi, Buat Reservasi di eform bri co id

Cara Daftar UMKM Online

Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2

Setelah mendaftarkan usaha atau UMKM Anda secara online, berikut cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x