BERITA DIY - BLT UMKM 2021 atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta sudah mulai dicairkan pemerintah bulan ini. Pencairan dilakukan bertahap hingga September 2021.
Pemerintah menargetkan memberikan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada tiga juta pelaku UMKM. Ini merupakan program lanjutan dari tahun 2020.
Pada tahun sebelumnya, sudah ada 9,8 juta pelaku UMKM menerima bansos. Masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2021 secara online.
Salah satunya melalui link BRI eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara cek BPUM 2021:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
Baca Juga: Punya Utang KUR Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Penerima BPUM 2021 Cuma Pakai KTP di 2 Link Resmi Ini
Bila tak ada namamu di link tersebut, bisa cek juga di link banpresbpum.id. Berikut langkah cek bansos UMKM:
- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
Pelaku UMKM bisa mengajukan diri sebagai calon penerima BLT melalui dinas koperasi dan UMKM daerah setempat. Usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
Tetapi perlu diperhatikan ada beberapa kriteria UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini. Berikut daftar rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan PPPK (ASN).
4. Bukan PNS.
5. Bukan prajurit TNI.
6. Bukan anggota Polri.
7. Bukan pegawai BUMN.
8. Bukan pegawai BUMD.
9. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).***