BERITA DIY - Simak cara login Eform BRI dan Banpres BNI hanya siapkan KTP dan HP atau perangkat lain yang terhubung ke internet. Bagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM berhak mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Sebagai informasi, dana digelontorkan oleh pemerintah sebagai tindakan antisipatif untuk menanggulangi dampak penyebaran Covid-19, utamanya bagi pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan BLT UMKM atau BPUM.
BLT UMKM ini rencananya akan dicairkan antara bulan Juli hingga September. BLT UMKM pada periode tersebut menargetkan 3 juta penerima, di mana masing-masing perusahaan mikro akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Sebelumnya, BPUM telah cair kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro selama tahun 2021. Dengan rencana pencairan kepada 3 juta penerima pada tahap 3 ini, maka jumlah pelaku usaha yang menerima BLT UMKM mencapai 12,8 juta untuk tahun 2021, jika belum ada perubahan lebih lanjut.
Sembari menunggu pencairan, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima atau tidak. Tetapi, ada baiknya pelaku usaha harus memperhatikan beberapa syarat untuk menjadi calon penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 3, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Hore! BST DKI Jakarta Rp 600 Ribu Sudah Cair, Segera Login ke corona.jakarta.go.id
3. Bukan PPPK (ASN).