BERITA DIY - Syarat dapat BPUM UMKM Tahap 3 dari Pemerintah. Pada masa PPKM Darurat ini, BPUM UMKM PNM Mekaar kembali dicairkan oleh Pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat terutama pelaku UMKM.
Sebagai informasi, 3 juta UMKM ditargetkan akan mendapatkan BPUM PNM Mekaar di masa PPKM Darurat. Namun perlu diingat, tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM tersebut.
Terdapat beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM tersebut.
Berikut syarat untuk menjadi penerima BPUM UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan PPPK (ASN).
4. Bukan PNS.