BERITA DIY - Pemerintah mencairkan BLT UMKM atau BPUM 2021 mulai bulan ini. Tapi, tak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan tunai tersebut.
Ada sembilan syarat paten yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan tersebut.
Diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada tiga juta UMKM. Pencairan BLT UMKM akan dilakukan bertahap hingga September 2021.
Berikut sembilan syarat paten buat UMKM mendapatkan BLT atau BPUM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan PPPK (ASN).
4. Bukan PNS.