BSU subsidi gaji ini merupakan lanjutan dari tahun 2020. Para penerima adalah karyawan yang mendapatkan pencairan termin I pada tahun lalu.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan kepada beberapa golongan. Berikut ini rinciannya:
- PNS/PPPK (ASN).
- Anggota TNI/Polri.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.
Kemenaker berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan Rp 1,2 juta. Jika disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
Penerima BSU subsidi gaji dapat dilihat di website kemnaker.go.id, berikut caranya: