5 Syarat Wajib Karyawan Dapat Bantuan Tunai Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Info BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

- 16 Juli 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi penermina BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi penermina BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Berita DIY/Irsa Ardia

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair? Login ke Link Ini untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 juta

BSU subsidi gaji ini merupakan lanjutan dari tahun 2020. Para penerima adalah karyawan yang mendapatkan pencairan termin I pada tahun lalu.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan kepada beberapa golongan. Berikut ini rinciannya:

- PNS/PPPK (ASN).

- Anggota TNI/Polri.

- Penerima Kartu Prakerja.

- Karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair ke Karyawan dengan 5 Kriteria Ini, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Sini

Kemenaker berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan Rp 1,2 juta. Jika disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.

Penerima BSU subsidi gaji dapat dilihat di website kemnaker.go.id, berikut caranya:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x