BLT BPJS Ketenagakerjaan Segara Cair, Golongan Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

- 15 Juli 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke golongan berikut ini.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke golongan berikut ini. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan kembali mencarikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kepada karyawan yang telah mendaftar namun belum mendapatkan bantuan.

Sebagai informasi, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin 1 telah selesai disalurkan, sementara untuk banuan termin 2 masih banyak yang belum mendapatkan.

Oleh karena itu, rencananya akan ada penyaluran bantuan termin 3 kepada karyawan yang telah terdaftar namun baru mendapatkan bantuan termin pertama senilai Rp1,2 juta dan belum mendapatkan penyaluran bantuan termin 2 karena berbagai sebab.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini 12 Kriteria Karyawan yang Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta

Rencananya bantuan akan disalurkan pada bulan Juni atau Juli, menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Setelah mendapatkan persetujuan, Kemnaker akan langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan.

Namun sayangnya bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya cair ke beberapa golongan. Adapun golongan yang dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketengakerjaan Rp1,2 juta adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
  • Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta
  • Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU Gaji 2021 Segera Cair: Begini Cara Buat Akun kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

  • Karyawan yang tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Karyawan yang tidak memiliki rekening aktif atas nama pribadi
  • Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
  • Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya diberikan kepada karyawan dengan kriteria yaitua memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan rajin membayar iuran dan memiliki rekening aktif.

Demikian informasi golongan yang dapat menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan golongan yang dapat dipastikan tidak bisa menerima bantuan Rp1,2 juta dari Kemnaker. Semoga bermanfaat.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x